Warga di Baubau salurkan hak suaranya di TPS.
Sumber :
  • Jamil Azali

Oknum Anggota KPPS Kedapatan Mencoblos Dua Kali di Baubau

Jumat, 16 Februari 2024 - 14:55 WIB

Baubau, tvOnenews.com - Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Baubau, tercoreng akibat ulah seorang oknum anggota KPPS berinisial MD yang bertugas di TPS 03 Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.

Akibat ulah seorang oknum anggota KPPS di TPS 03 Kelurahan Tarafu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang kedapatan mencoblos dua kali saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kemarin, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Oknum anggota KPPS tersebut kedapatan melakukan pelanggaran yaitu melakukan pencoblosan dua kali lalu secara diam-diam memasukan dua surat suara sekaligus pada setiap kotak suara. Aksi pelanggaran ini dilihat langsung dua saksi partai yang kemudian melakukan protes ke Panwascam Batupoaro.

"Awalnya ada laporan dari saksi PKS dan Demokrat bahwa ada oknum anggota KPPS melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, " ungkap Ketua Panwascam Batupoaro, Asman, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Lanjut Asman, saat pemeriksaan awal oknum tersebut mengaku hanya ingin mewakili ibunya untuk melakukan pencoblosan namun tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan ketua ataupun anggota KPPS lainnya.

"Akibat pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPPS tersebut, Panwascam menerbitkan surat rekomendasi PSU di TPS 03 Kelurahan Tarafu," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Farida, menyatakan akan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang yang direkomendasikan Bawaslu sesuai peraturan KPU dan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

"Ada satu TPS yang direkomendasikan untuk PSU, kami tetap akan melaksanakan regulasi itu sesuai dengan peraturan KPUnya, " singkat Farida.

Bawaslu kini masih mendalami kasus oknum anggota KPPS yang melakukan pelanggaran tersebut sebelum dibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses selanjutnya. (jai/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral