Sumber :
- Antara
Timses Caleg di Manado Diduga Lakukan Money Politik
Jumat, 16 Februari 2024 - 17:18 WIB
Ia mengatakan dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (ant/frd)