- Gusni Kardi
Waspada, Kasus Penipuan dengan Menghipnotis Korban Menang Hadiah Undian
"Uang hasil aksi hipnotos tersebut, dibagi sama rata, asing masing mendapatkan untung sebesar Rp 7,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer pelaku ke rekening orang tuanya masing masing," tutur Slamet Wahyudi.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit mobil dengan merek Avansa dan Honda Brio yang digunakan pelaku untuk beraksi. Dua mobil tersebut merupakan mobil rental.
Barang bukti lainya yang diamankankan, 4 tas dompet, 8 ndphone android, uang tunai senilai Rp 854 ribu. 2 kalung emas dan 1 kalung imitasi, 2 buah regilator dan selang tabung gas.
8 orang pelaku hipnotis jaringan Sulsel yang beraksi di Sulsel dan Sulbar ini, masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Diterskrimun Polda Sulbar. (gki/frd)