- Jamil Azali
Dituding Sengaja Ulur Waktu Hingga PSU Batal, Puluhan Warga Geruduk KPUD Buton Tengah
Buton Tengah, tvOnenews.com - Unjuk rasa puluhan warga di depan kantor KPUD Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berlangsung ricuh. Warga menuding Komisioner KPU sengaja mengulur-ulur waktu hingga Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, batal digelar.
Kericuhan sudah terlihat sejak puluhan warga yang baru saja tiba berupaya menerobos blokade polisi di depan Kantor KPUD Buton Tengah di Kelurahan Lakudo, Kabupaten Buton tengah, Selasa (27/2/2024), menggunakan mobil soundsistim hingga terlibat keributan dengan puluhan aparat kepolisian.
Kericuhan kembali pecah, saat tuntutan massa yang meminta komisioner KPU memberikan bukti dokumen terkait proses tahapan pasca rekomendasi PSU dibalas dengan pernyataan Ketua KPUD Buton Selatan, La Ode Abdul Jinani, yang menantang warga untuk menempuh jalur persidangan.
Puluhan warga dan aparat kepolisian terlibat aksi saling dorong hingga nyaris terjadi adu jotos. Kericuhan mereda setelah koordinator aksi dan sejumlah personil polisi berupaya menenangkan massa.
Aksi unjuk rasa puluhan warga ini dipicu kecurigaan warga yang mensinyalir ada upaya terselubung oleh komisioner dengan sengaja mengulur-ulur waktu hingga pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Langkomu batal digelar.
"Kami mencium adanya upaya terselubung yang dibangun oleh KPU dimana sebetulnya sudahbada rekomendasi PSU dari Bawaslu, namun tindakan yang diambil oleh KPU rasanya mengulur-ulur waktu sampai batas waktu akhirnya PSU batal, " ungkap Korlap aksi, Isman, saat ditemui usai unjuk rasa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, mengungkapkan proses tahapan PSU yang direkomendasikan Bawaslu pada 22 Februari 2024 lalu sudah dijalankan sebagian mulai dari pleno PSU hingga menjemput langsung kekurangan surat suara di KPUD Provinsi Sultra di Kota Kendari.
Namun, lanjut Jinani, karena terjadi keterlambatan pengiriman logistik yang dan tahapan selanjutnya yang belum dipersiapkan hingga tidak memungkinkan untuk menggelar PSU dengan batas waktu tanggal 24 Februari 2024.
Diungkapkannya, setelah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu pada 22 Februari 2024, pihaknya langsung melakukan rapat pleno pada malam itu dan menemukan hasil bahwa ada beberapa jenis surat suara yang tidak tersedia di gudang logistik yaitu DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pada malam itu juga KPUD Buteng langsung meminta logistik ke KPU Provinsi Sultra.
"Logistiknya itu dikirim dari Surabaya, karena tidak ada kepastian waktu tibanya logistik kami langsung ke KPU Provinsi bersama aparat kepolisian dan Bawaslu untuk mengawal penjemputan logistik," ucapnya.
"Ternyata logistik tiba di KPU Provinsi sekitar pukul 16.00 Wita kemudian disortir lagi sampai pukul 20.30 Wita malam tanggal 23 itu jadi ini sudah tidak memungkinkan lagi karena di sisi lain masih ada lagi yang harus dipersiapkan seperti pemberitahuan kepada pemerintah, pembuatan TPS, pemberitahuan ke Parpol untuk permintaan saksi," sambungnya.
Jinani melanjutkan kemudian mereka harus membagikan formulir pemberitahuan kepada pemilih, sehingga pada malam itu harus memutuskan tidak bisa lagi melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Langkomu.
Meski demikian satu TPS lain yang direkomendasikan PSU di TPS 01 Desa Wadiabero, sukses digelar pada 20 Februari 2024. Massa sangat mengecam tindakan KPUD Buton Tengah yang membatalkan PSU, massa mengancam akan membawa kasus pembatalan PSU ini ke jalur hukum. (jai/frd)