- Gusni Kardi
Pihak Rumah Sakit Akhirnya Pulangkan Pasien yang Disandera Setelah Bayar Rp 15 Juta
Mamuju, tvOnenews.com - Setelah sempat disandera oleh pihak rumah sakit selama 3 hari, akhirnya pasien Arman warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, bisa bebas pulang kerumahnya dengan napas lega.
"Arman pasien yang tersangkut kasus kriminal dan sempat kami rawat di RSUD Sulbar, kini sudah dipulangkan kerumahnya. Keluarga pasien kini sudah menebus biaya rumah sakit sebesar Rp 15 juta," ungkap Nur Wardi Nur, Kepala Bagian Pelyanan RSUD Sulbar yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat, (30/2/2024).
Nur Wardi Nur, menambahkan, sisa biaya pengobatan yang belum terbayarkan dari pasien tinggal Rp 15 juta.
"Total biaya perawatan pasien yang sempat ditolak BPJS untuk menanggung biaya pengobatannya pasien Arman (50) mencapai 30 juta rupiah," jelasnya.
Menyinggung soal sisa biaya pengobatan dari pasien yang sempat disandera oleh pihak rumah sakit tersebuf, pihak rumah sakit, belum bisa memastikannya.
"Pihak rumah sakit tidak memberikan batas waktu untuk melunasi biaya pengobatan dari pasien yang bermasah dengan hukum tersebut," tuturnya.
Biaya pengobatan untuk korban bom ikan yang meledak ditanganya tersebut ditanggung oleh, Kades Kabuluoang. Setelah dibayar setengah akhirnya pasien bisa bernafas lega karena tidak lagi menjadi sandera dari pihak rumah sakit.
Berita terkait, seorang pasien di Rumah Sakit Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban penyandraan oleh pihak rumah sakit gegara dipicu akibat tidak mampu membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 30 juta untuk biaya perawatan selama dirawat di rumah sakit.
"Pasien, Arman, yang disandra pihak rumah sakit adalah pasien yang dianggap bermasalah hukum akibatnya BPJS pasien dicabut pihak BPJS. Padahal pasien merupakan pasien yang tidak mampu untuk membiayai proses amputasi tangannya di rumah sakit," ungkap Ali Mustakim perwakilan keluarga pasien yang dihubungi wartawan via telepon, Rabu (28/2/2024). (gki/frd)