- Antara
KPU Makassar Ambil Alih Rekapitulasi Ditingkat Kecamatan Jika Tidak Selesai Hari Ini
Mengenai insiden petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kelurahan Parang Tambung merobek surat suara, Sri mengatakan hal itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan bahkan dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan untuk ruang koreksi dan perbaikan hasil suara tentu diberikan seluas-luasnya di tingkat PPK. Meski waktunya lama sehingga saat naik ke KPU Makassar sudah bersih.
Sedangkan dugaan pelanggaran KPPS di wilayah Parang Tambung, sudah ada laporan warga yang masuk ke Bawaslu pada 18 Januari 2024. Namun demikian sudah diperiksa tiga KPPS yang hadir, untuk diminta klarifikasi dan pada akhirnya dibuka kotaknya.
"Kami sudah temukan bukti-buktinya apa yang dinyatakan suara tidak sah. Jumlah bervariasi tingkatan, ada DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kota, ada puluhan. Untuk tindak lanjutnya kita panggil kembali pihak yang mengetahui kejadian itu, karena kita sudah dapat link, pihak yang menyaksikan kejadian itu," kata Dede menegaskan. (ant/frd)