- Antara
KPU Makassar Ambil Alih Rekapitulasi Ditingkat Kecamatan Jika Tidak Selesai Hari Ini
Makassar, tvOnenews.com - KPU Kota Makassar memberikan batas waktu hingga 2 Maret 2024 untuk rekapitulasi suara ditingkat kecamatan bisa diselesaikan, jika tidak KPU Makassar segera mengambil langkah tegas yakni diambil alih.
"Masih ada beberapa kecamatan berproses, tapi kami optimis mereka (PPK) menyelesaikan itu. Besok kan batasnya tanggal 2 Maret, kalaupun separah-parahnya mereka tidak menyelesaikan sampai tanggal dua, maka itu kita akan ambil ke kota. Tapi sejauh ini progresnya alhamdulillah, sudah hampir selesai," kata Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuni, di Hotel Asia Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/3/2024).
KPU Kota Makassar mulai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kota setelah penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah masuk lima kecamatan dari total 15 kecamatan dengan ditargetkan rampung pada 5 Maret 2024.
"Sudah masuk kotaknya itu ada lima kecamatan, tapi hari ini sudah ada 10 kecamatan yang melakukan rekapitulasi, lalu kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan," katanya..
Ia mengatakan rekapitulasi di tingkat kota dilaksanakan karena atas dasar pertimbangan sudah ada lima PPK yang menyetorkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, sehingga sudah bisa berjalan sembari menunggu kecamatan lain masuk ke KPU Makassar.
"Saya kira, mudah-mudahan hari ini kotaknya sudah ada yang masuk (tambahan), dan mudah-mudahan ini tidak terputus proses rekap hingga tanggal 5 Maret nanti," ujarnya.
Mantan komisioner Bawaslu Kota Makassar ini mengungkapkan kendala hampir di semua kecamatan relatif sama, misalnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah menjumlah bahkan mendata, sehingga terjadi kesalahan dan dilaksanakan penghitungan ulang yang menyita waktu.
"Kalau ada seperti itu pasti di hitung ulang. Nah itu yang bikin lama. Setahu saya, itu di Kecamatan Panakkukang hampir semua kotak dihitung ulang, makanya proses jauh lebih lama dari kecamatan lainnya," ujarnya.
Mengenai insiden petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kelurahan Parang Tambung merobek surat suara, Sri mengatakan hal itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan bahkan dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan untuk ruang koreksi dan perbaikan hasil suara tentu diberikan seluas-luasnya di tingkat PPK. Meski waktunya lama sehingga saat naik ke KPU Makassar sudah bersih.
Sedangkan dugaan pelanggaran KPPS di wilayah Parang Tambung, sudah ada laporan warga yang masuk ke Bawaslu pada 18 Januari 2024. Namun demikian sudah diperiksa tiga KPPS yang hadir, untuk diminta klarifikasi dan pada akhirnya dibuka kotaknya.
"Kami sudah temukan bukti-buktinya apa yang dinyatakan suara tidak sah. Jumlah bervariasi tingkatan, ada DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kota, ada puluhan. Untuk tindak lanjutnya kita panggil kembali pihak yang mengetahui kejadian itu, karena kita sudah dapat link, pihak yang menyaksikan kejadian itu," kata Dede menegaskan. (ant/frd)