Komisioner KPU Sulsel memeriksa berkas hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, Senin (.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Hingga Hari Kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara, KPU Sulsel Rampungkan Perhitungan 5 Kabupaten/Kota

Senin, 4 Maret 2024 - 23:50 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sedikitnya sudah ada 14 Daerah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota di Sulsel yang memfinalkan rekapitulasi hasil Pilpres 2024 dan Pemilu 2024. Hasilnya diserahkan ke KPU Sulsel untuk dilakukan pleno tingkat Provinsi mulai sejak tanggal 3 maret  sampai 10 Maret mendatang di Hotel Claro Makassar.

"Di hari kedua ini tanggal 4 Maret 2024, sudah ada 14 Kabupaten dan Kota selesai pleno di tingkat KPU masing-masing. Dan diserahkan ke KPU Sulsel," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya Senin (4/3/2024).

Dari 14 Kabupaten yang sudah menyerahkan hasil plano D-1. KPU Sulsel sudah membahas dan melakukan rekapitulasi untuk 5 Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Sidrap, Takalar, Selayar, Enrekang dan Bantaeng. Hal ini terhitung sejak Minggu malam hingga Senin siang tadi. 

Ahmad Adiwijaya kembali menegaskan, karena undang-undang no 7 tahun 2017 imengamanahkan terkhusus pasal 413, pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi itu berlangsung selama 25 hari.

"Kami pun memastikan semua daerah di Sulsel telah selesai menyetorkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suaranya sebelum tangga 10 Maret 2024 ini,” tegas Ahmad.

Mengenai dengan kendala daerah yang saat ini belum menyetorkan D1 hasil ke KPU Sulsel, kata Ahmad, itu dikarenakan dinamika yang terjadi di lapangan berbeda-beda pada setiap wilayah.

"Mungkin saja proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota membutuhkan koreksi dari saksi terhadap rekap tingkat kecamatan. Sebab itu bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang sudah disalurkan melalui TPS tanggal 14 Februari lalu," jelasnya.

KPU Sulsel sudah melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di hari kedua ini, namun masih ada waktu KPU kabupaten kota menyelesaikan rekapitulasi-nya sampai batas akhir 5 Februari 2024 hingga pukul 00.00 WITA.

Sedangkan untuk masa rekap tingkat provinsi dimulai 3 Februari sampai 10 Februari 2024 hingga pukul 00.00 WITA. Pihaknya memastikan untuk proses rekap di tingkat provinsi diselesaikan tepat waktu.

 

(mnr/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral