- Antara
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Bantaeng, KPUD Bantaeng Berikan Klarifikasi
Bantaeng, tvOnenews.com - Terjadi dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, KPUD Bantaeng mengkoreksi dan memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.
"Faktanya, yang terjadi memang ada perolehan suara partai (PSI) sebanyak 1.986 suara itu pada data Sirekap, kemudian info Pemilu sejumlah 3.862 suara," ungkap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bantaeng Ahmad Makmur di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/3/2024).
Ia mengatakan, dugaan penggelembungan suara tersebut bermula di TPS 001 kelurahan Karangtuang, Kecamatan Bantaeng, yang datanya dari situs info pemilu, lalu diberitakan hingga ditindaklanjuti secara berjenjang.
"Contoh kasus dalam berita itu yang ditampilkan Kelurahan Karangtuang memperoleh 67 tetapi faktanya itu nol. Sudah dilakukan koreksi secara berjenjang ke bawah, bahwa semua sudah detail disaksikan Bawaslu, saksi dan media," katanya.
Pihaknya pun sempat melakukan rekapitulasi di ruangan, dan memang ada data sandingan yang diinfokan di situs Info Pemilu, sementara data yang disandingkan adalah data fomulir C Plano Hasil dari tingkat TPS, kemudian berjenjang ke formulir D Hasil Kecamatan dan formulir D Hasil kabupaten.
"Informasi yang beredar adalah kekeliruan, karena basis data adalah info pemilu, sementara faktanya form D dan data Sirekap itu yang benar ada," ujar Ahmad disela rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU provinsi di hotel setempat.
Kendati demikian, sudah disepakati bahwa merujuk yang menjadi fakta dilihat adalah form D hasil tingkat kabupaten dan tentunya situs Sirekap KPU pemilu2024.kpu.go.id dapat menampilkan form C Plano atau C Hasil
"Jadi data yang benar adalah 1.896 suara. Bukan penggelembungan. Jadi, kekeliruan karena basis data yang diberitakan adalah info pemilu. Info Pemilu ini belum update dengan sempurna," tutur menjelaskan.
Meski situs info Pemilu milik KPU, namun kecepatannya lambat membaca hasil dari data Sirekap, tetapi data-data secara faktual ada dalam form D Hasil yang faktanya hanya memperoleh 1.896 suara.
"Tadi hasil faktanya sesuai rekapitulasi. Sudah disampaikan di KPU, Bawaslu dan para saksi melihat langsung untuk pembuktian realnya, apakah betul sesuai fakta di lapangan. Jadi saya anggap informasi yang beredar di luar sudah clear di dalam," katanya.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad pada kesempatan itu mengungkapkan info pemilu memang masih ada dan harus dikoreksi. Dalam kasus itu sudah dikoreksi ke bawah, tetapi ternyata belum terkoreksi. Beruntung masih ada Sirekap dan bisa dilihat foto formulir C untuk dikroscek.
"Ini penting diperbaiki setelah mengkoneksikan ke bawah, karena publik harus baca ini dan tidak bertanya kenapa ada suara di TPS sampai 350 padahal maksimal di TPS 306, sementara surat suara digunakan hanya 300. (ant/frd)