- idris tajannang
Polisi Kembali Menangkap Satu Orang yang Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis di Gowa
Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap gadis NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan perihal penangkapan pria AR (25).
"Bertambah satu terduga pelaku inisial AR alias Ucok. Sehingga total pelaku berjumlah empat orang yang sudah kami amankan," katanya di Mapolres Gowa, Selasa (5/3/2024)
Ipda Udin menerangkan AR ini di tangkap satreskrim Polres Gowa pada Senin 3 Maret 2024 kemarin. Ia terlibat menghubungi korban.
Atas perintah MYH (24) menghubungi korban untuk bertemu, AR kemudian menghubungi korban untuk bertemu dan menjemputnya.
"Jadi peran dari AR ini disuruh oleh Pelaku utama MYH untuk berkoordinasi menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar. Disitulah awalnya korban dijemput," jelas Kasi Humas Polres Gowa.
Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh pelaku AR bersama dengan MYH.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Kabupaten Gowa.
"Pengakuan pelaku, mereka membawanya di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, kemudian AR ini diturunkan dari mobil oleh MYH," ungkap Ipda Udin Sibadu.
Selanjutnya, MYH bersama korban melanjutkan perjalanan. Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.
"Di danau mawang sempat terjadi persetubuhan antara MYH dan korban MNY," ungkapnya.
Setelah melakukan persetubuhan itu, mereka ke TKP di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.
" Di TKP belakang perumahan Citra Garden Inilah, MYH dari mobil dan tiba-tiba dari belakang bagasi mobil muncul dua orang pelaku yakni MRN (24) dan MQ (29) yang bersembunyi sejak awal," jelasnya.
"Sementara dua pelaku ini melakukan upaya paksa terhadap korban dengan cara menindih dan memeluk sampai mereka berinisiatif untuk melakukan pemerkosaan," sambungnya.
Saat hendak dirudapksa oleh dua pelaku, korban pun melawan dan meronta untuk melepas dirinya.
Tak lama, warga sekitar datang dan melihat kejadian itu. Warga tersebut pun mengamankan korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.
Polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan para pelaku bersama mobil dinas sebagai barang bukti.
"Kini, ke empat pelaku telah mendekam di sel di Mapolres Gowa dan telah ditetapkan tersangka," tutup Ipda Udin Sibadu. (itg/frd)