- Jamil Azali
Gasak Uang dan Emas Milik Tetangga, "Spiderman" Ditangkap Polisi di Buton Tengah
Buton Tengah, tvOnenews.com - Seorang maling spesialis rumah kosong ditangkap tim Resmob Polres Buton Tengah usai membawa kabur uang sepuluh juta rupiah dan dua cincin emas milik tetangganya di Kelurahan Bombonaelu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat tembok rumah ala Spiderman saat rumah ditinggal pemiliknya. Senin (4/3/2024).
Sang "Spiderman" bernama Kasim alias La Ota hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi sebuah rumah di Kelurahan Bombonaelu tak jauh dari rumah korban.
Bermodal petunjuk dari topi milik pelaku yang tertinggal di rumah korban, polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku pencurian hanya dalam waktu tak lebih dari 40 jam tepatnya Selasa (5/3/2024) sore.
Polisi lalu membawa pelaku ke rumah korban pencurian yang masih tetangganya sendiri untuk mengetahui modus pelaku melakukan pencurian.
Dalam reka adegan tersebut pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah ala Spiderman, kemudian pelaku membobol plafon yang terbuat dari terpal.
Kondisi rumah yang tak berpenghuni membuat pelaku dengan leluasa mengacak-acak isi lemari dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 10 Juta dan dua buah cincin emas masing-masing seberat 13 gram dan 5 gram. Total kerugian korban akibat dari pencurian tersebut mencapai Rp 27.700.000.
"Pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah setelah memastikan pemilik rumah tidak ada, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan berhasil membawa kabur uang dan cincin emas, namun topi yang digunakan pelaku tertinggal di plafon, berdasarkan petunjuk topi ini kami berhasil mengungkap kasus ini, " terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, saat dihubungi Rabu (6/3/2024).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya dan membeli minuman kera.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang curian senilai Rp 4.000.000 dan sebuah cincin emas seberat 13 gram serta sebuah topi milik pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Buton Tengah dan terancam 7 tahun penjara. (jai/frd)