Polresta Kendari meringkus 2 pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Rabu (13/3/2024)..
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Beraksi di 8 TKP, Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kendari Diringkus Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:51 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus 2 pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang berinisial H dan R, Rabu (13/3/2024).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, inisial H ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari,  Sedangkan, inisial R diringkus di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, pada beberapa waktu lalu.

"Kedua pria ini adalah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang sudah meresahkan warga di Kendari," kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko. 

Aris menyebut, kedua pelaku beraksi di 8 TKP berbeda yakni 2 kali di Kecamatan Kadia, 2 kali di Kecamatan Mandonga, 2 kali di Kecamatan Poasia, serta Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kambu masing-masing 1 kali. 

"Semua dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda periode Januari dan Februari 2024," tuturnya. 

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Aris, kedua pelaku lebih dulu memantau keadaan sekitar. Setelah semuanya dinilai telah aman, mereka pun beraksi dengan cara memecahkan jendela mobil lalu menggasak barang-barang berharga milik korban.

"Total kerugian di 8 TKP ini ditaksir mencapai ratusan juta," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, 2 pelaku ini ternyata merupakan pemain lama bahkan pernah menjalani penahanan di Kota Baubau dan bebas pada tahun 2022 lalu. 

"Mereka berdua ini sudah pernah di penjara, kasus pencurian dengan modus pecah kaca juga," lanjutnya.

Lanjut Aris, H dan R melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya yang lain. Dan saat ini, para pelaku lain itu sedang diselidiki dan dilakukan pengejaran oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. 

"Masih ada 2 pelaku yang belum tertangkap, anggota kami masih bekerja dan mengejar mereka," tambahnya. 

Aris mengaku, motif kedua pelaku ini melancarkan aksi pencurian adalah karena tekanan ekonomi. Bahkan, barang-barang hasil curian mereka di jual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari. 

"Mereka ini selalu berdalih motif ekonomi," pungkasnya

Saat ini, H dan R telah mendekam dalam penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku, laptop hasil curian, pecahan kaca mobil dan barang bukti lainnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

 

(emr/asm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral