Sumber :
- erdika mukdir
Seorang Pria di Kendari Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Berdalih Karena Mabuk
Minggu, 17 Maret 2024 - 12:29 WIB
Saat itu, H langsung melakukan interogasi kepada Bunga dan korban pun berani buka suara menceritakan semuanya kepada ibunya.
"Ibu dan korban langsung datang melapor di Polsek Poasia saat itu juga," tambahnya.
Tidak butuh waktu lama, Polsek Poasia langsung bergegas cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Poasia.
Saat ini, DS telah dijebloskan dalam penjara. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(emr/asm)