Pelaku DS diringkus polisi usai menyetubuhi anak kandungnya, di Kota Kendari.
Sumber :
  • erdika mukdir

Seorang Pria di Kendari Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Berdalih Karena Mabuk 

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:29 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Anggota Polsek Poasia usai menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kapolsek Poasia, AKP Jumiran membeberkan kronologi kẹjadian itu yang dilakukan oleh pelaku DS (41) terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun bernama Bunga (samaran) terjadi secara berulangkali. 

Jumiran bilang persetubuhan itu pertamakali dilakukan pada Agustus 2023 lalu hingga Februari 2024 ini. 

"Awalnya tahun lalu 2023, korban masih kelas 6 SD tapi berlanjut terus sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP. Korban tidak ingat berapa kali digauli, yang jelas berulangkali," kata AKP Jumiran, Sabtu (16/3/2024).

Menurut Jumiran, saat melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mengonsumsi pesta minuman keras. Karena mabuk, pelaku pun pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya. 

"Pengakuan pelaku ini, karena dia mabuk, tidak sadar diri," bebernya. 

Sebelum beraksi, lanjut Jumiran, DS membujuk anak kandungnya agar tidak bercerita kepada ibunya yang hidup serumah dengan mereka. Karena takut, korban pun hanya menurut saja kepada ayahnya. 

Seiring berjalannya waktu atau tepatnya Senin (11/3), ibu Bunga berinisial H menyadari psikologi anaknya mengalami perubahan sebab lebih banyak berdiam diri. 

Saat itu, H langsung melakukan interogasi kepada Bunga dan korban pun berani buka suara menceritakan semuanya kepada ibunya. 

"Ibu dan korban langsung datang melapor di Polsek Poasia saat itu juga," tambahnya. 

Tidak butuh waktu lama, Polsek Poasia langsung bergegas cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Poasia.

Saat ini, DS telah dijebloskan dalam penjara. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. 

(emr/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral