Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto.
Sumber :
  • Antara

Ketua KONI Makassar Dipanggil Penyidik Kejari, Ini Sebabnya

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:59 WIB

Ia menjelaskan, setiap dana hibah yang diberikan kepada KONI Makassar selalu dilakukan audit secara internal seperti yang disebutkan tadi per tiga bulan sekali oleh pihak internal dari Kantor Akuntan Publik Asri yang sudah kredibel dan terpercaya.

"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi, jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang sudah kredibel," ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Selain itu, audit internal tersebut telah memenuhi standarisasi sesuai dengan pemeriksaan. Ia mengemukakan, audit internal bukan hanya tahun ini, tapi tahun sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan hingga mendapatkan predikat wajar dalam materi tanpa pengecualian atau disebut WTP. Sedangkan dari Inspektorat, BPKP dan BPK RI juga ada audit keuangan.

"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kamilah satu-satunya lembaga penerima hibah yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," tuturnya menegaskan.

Ahmad menjelaskan, di KONI Makassar intinya pengelolaan keuangan hanya mengatur lalu lintas proposional distribusi anggaran ke masing-masing Cabang Olahraga (Cabor) serta penggunaan anggaran, termasuk ke koordinator kecamatan yang punya program pembinaan prestasi dan sebagainya di masing-masing Cabor.

"KONI ini paling hanya gaji karyawan, rumah tangga. Selebihnya itu, secara keseluruhan baik itu yang multi even maupun pembinaan prestasi itu semua di cabang olahraga," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar AS (Ahmad Susanto) dan Mantan Kadispora Makassar AP (Andi Pattiware) telah diminta keterangannya oleh penyidik tim Pidsus Kejari Makassar pada Jumat, (15/3/2024) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang dilaporkan oleh masyarakat. (ant/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral