Andi Sudirman saat menjadi Inspektur Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021, di lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021)..
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Ini Empat Aturan Dalam Perayaan Tahun Baru 2022 di Sulsel

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:25 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan-Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sampaikan 4 aturan perayaan tahun baru 2022 dalam apel gelar pasukan "Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021". Empat aturan tersebut yakni perayaan tahun baru dilarang di beberapa tempat, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan, pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.

"Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh," kata Andi Sudirman saat menjadi inspektur upacara pada "Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021, Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022" di lapangan Karebosi Makassar, Kamis (23/12/2021).

Ia menegaskan, Sulsel dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian tahun 2021/2022. Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.

"Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen," ujar Andi Sudirman Sulaiman Plt gubernur Sulsel.

Ia menambahkan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat. Kemudian, melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindung dengan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini sesuai instruksi Presiden, yang menginginkan bagaimana capaian vaksinasi di akhir tahun 2021 ini dapat tercapai 70 persen. Sehingga herd immunity dapat kita jadikan sebuah ikhtiar untuk melindungi masyarakat dan warga.

Selain itu Kapolda Sulsel menyiapkan pasukan sebanyak 4.670 personil gabungan dari TNI, Polri dan instansi terkait.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral