- Idris Tajannang
Sudah Berdamai setelah Tabrakan, Tapi Supir Tetap Dimintai Denda Rp 2 Juta, Polres Gowa Beri Klarifikasi
Supir Ambulance itu menjelaskan, pihaknya sempat melakukan protes dengan dimintainya denda tersebut.
"Saya sempat protes, kalau kami sudah berdamai bahkan sudah bertanda tangan diatas materai yang diwakili oleh istrinya. Bahkan kami sudah kasi uang santunan. Tapi polisi itu bilang memang sudah selesai tapi kenaki pasal lakalantas dengan denda 2 juta rupiah," tutupnya.
Hal serupa di sampaikan oleh pemilik mobil ambulan jenazah, Framaya indraswaty (38), ia mengaku jika saat mendatangi polres Gowa, ia diminta oleh penyidik untuk menitip uang sebesar Rp 2 juta rupiah.
"Penyidiknya menyuruh menitip uang denda Rp 2 juta, tapi saat itu juga dia suruh ikuti pak Kanit Laka yang juga hadir saat itu untuk bicara lansung dan meminta kebijakan supaya bisa di turunkan denda tersebut sampai 1,5 juta," jelasnya.
Namun kata, Framaya indraswaty, ia justru menolak permintaan penyidik untuk menitipkan denda sebesar Rp2 juta, karena menganggap dirinya telah mengikuti prosedur dan lagi pula sudah berdamai dengan pemotor itu.
"Saya menolak memberikan uang titipan sebesar Rp 2 juta, karena saya sudah mengikuti prosedur, bahkan kami sudah berdamai dengan si pemotor dan membayar santunan Rp 1,2 juta," Ungkapnya.
Framaya juga mengaku jika mobil ambulance sudah enam hari ditahan, bahkan dilarang untuk memanaskan mesin,