4 diduga pelaku judi sabung ayam yang dibebaskan Polres Takalar, Sulawesi Selatan..
Sumber :
  • Idris Tajannang

Empat Pelaku Judi Sabung Ayam Diduga Dibebaskan, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Takalar

Rabu, 3 April 2024 - 14:07 WIB

Takalar, tvOnenews.com - Saat Polda Sulsel menggerebek dan menangkap puluhan pelaku sabung ayam terbesar di Toraja Utara. Polres Takalar justru mendapat isu tidak sedap, karena diduga telah membebaskan empat pelaku judi sabung ayam.

Empat pelaku sabung ayam tersebut berhasil ditangkap di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu 23 Maret 2024 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, dalam penggerebekan tersebut, diduga Polres Takalar mengamankan empat orang pelaku, sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 ekor ayam petarung dan 41 unit sepeda motor.

Identitas ke empat terduga pelaku yakni MS (40), warga Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kemudian NS (50), warga Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, selanjutnya DKL (54), warga Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, terakhir SN (35), warga Desa Lauwa, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Dari empat terduga pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Takalar, satu di antaranya diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni MS (40).

Belakangan justru viral di sejumlah media sosial, jika ke empat pelaku judi sabung ayam yang di tangkap oleh satreskrim polres Takalar justru di bebaskan.

Tidak hanya itu, barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor pun juga diduga ikut dilepas oleh polisi.

Menanggapi dugaan empat pelaku judi sabung ayam dan sejumlah barang bukti yang dibebaskan, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Arie Kusnandar angkat bicara. Ia berdalih jika empat orang yang diamankan tersebut wajib lapor.

"Jadi hasil penyelidikan kami belum ditemukan adanya judi. Bukan dibebaskan. Untuk sementara, kami belum bisa membuktikan bahwa adanya judi di dalam. Dan hasil keterangan ke empat orang yang diamankan itu, mereka mengaku tidak main judi. Sehingga kami buatkan wajib lapor, bukan di bebaskan, " terangnya, Selasa (2/4/2024)

"Tidak mungkinlah saya akan lepaskan mereka jika memang terbukti. Akan menjadi bumerang ke saya dan anggota, pasti saya akan di periksa di Polda," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Takalar itu menegaskan jika dalam penggerebekan itu, mereka tidak menemukan barang bukti yang mengarah ke judi salah satunya uang taruhan.

"Kalau soal motor, kita tidak bisa menahan motor selama-lamanya, kalau mereka punya surat lengkap seperti BPKB dan STNK, kami akan berikan," bebernya. (Itg/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral