mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas.
Sumber :
  • Gusni kardi

Tidak Terbukti Korupsi Proyek Pengadaan Laboratorium, Mantan Rektor Unsulbar di Vonis Bebas

Kamis, 4 April 2024 - 13:13 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium Unsulbar,  mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Mamuju,  Rabu (3/4/2024).

"Dengan pertimbangan  tidak terbukti dakwaan primer dan dakwan sekunder yang dibacakan JPU,  terdakwa Aksan Jalaluddin divonis bebas," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Ignatius dalam pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium Unsulbar yang disidangkan di PN Tipikor Mamuju hingga malam tadi. 

Arief Ignatius dalam pembacaan vonisnya,  mengatakan,  diperintahkan agar nama baik Aksan Jalaluddin agar dipulihkan.

Mendapat putusan vonis bebas,  Aksan Djalaluddin, sangat bahagia, vonis bebas yang didapatnya merupakan doa dari keluarga besarnya yang mendukungnya selama menjalani proses persidangan. 

"Saya sangat bahagia dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada saya. Setelah bebas dari proses hukum yang sangat melelahkan ini saya akan kembali ke kamous Unhas untuk kembali berajtifitas menjadi dosen," ujarnya pada wartawan.

Dalam sidang yang berlangsung marathon hingga malam hari tersebut 3 orang terdakwa lainnya,  Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton, di vonis oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara 

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut,  terdakwa Victoria Marinton di perintahkan untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah,  uang pengganti sebesar 350 juta rupiah. 

Dalam vonis tersebut majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU agar mengembalikan uang pengganti yang dibayarkan terdakwa Viktoria Marinton sebesar 2 milyar rupiah agar dikembalikan kepada terdakwa. 

Vonis hakim yang jauh daru tuntutan jaksa dimana jaksaenuntut 9 tahun penjara kepada 3 orang terdakwa dan 8 tahun untuk terdakwa Victoria Marinton akan melakukan banding.  Sedangkan untuk terdakwa Aksan Djalaluddin yang di vonis bebas JPU akan melkukan kasasi. Penasehat hukum dari 4 orang terdakwa mengaku akan fikir fikir untuk banding.(gki/frd) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral