- andri rezky
Pelaku Pembunuhan Istri dan Dikubur dalam Rumah Terancam Hukuman Mati
Makasar, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden nahas ini terjadi Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban JU (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya H (43) pada 2018, melainkan dianiaya hingga meninggal dunia pada Agustus 2017.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).
Dia mengatakan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 9 saksi dan satu tersangka dan diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.
"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," ujarnya.
Di mana, kata Ngajib, pada saat kejadian korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama dengan pacar lamanya atau mantan pacarnya.
"Sehingga pada saat pelaku dan korban bertemu disitulah ditanya apakah benar atau tidak ternyata disinilah terjadi emosional akhirnya terjadilah penganiayaan.
Ngajib menjelaskan, penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku tiga kali di mana hari ketiga ternyata korban sudah meninggal dunia dan korban ini dibawa kebelakang rumah yang kurang lebih 1 meter ada ruang kosong dan korban ditimbun pasir dan tanah.
"Setelah kejadian itu mereka meninggalkan rumah tersebut kemudian pindah ke rumah orangtuanya, setelah 6 bulan kemudian rumah itu sudah di kontrakan, ada yang ngontrak kurang lebih 5 tahun," paparnya.
Bahkan, kata Ngajib, anak-anak korban sering mendapatkan kekerasan oleh bapaknya sehingga anaknya didampingi tantenya melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke polisi.
"Dari situ berkembanglah dan akhirnya diketahui bahwa orangtuanya atau ibunya tidak hilang atau pergi dengan pacar lamanya tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan kemudian dikubur di belakang rumah," tandas Ngajib.
H (43) Pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditumbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakanan pasal 340 KUHPidana untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib.
Ngajib menyatakan, menerapkan pasal itu karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.
Termasuk juga, kata Ngajib, pihaknya akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.
"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," tutup Kombes Ngajib.
(ary/asm)