Tersangka menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (23/4/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Erdika

Awalnya Bahas Nilai Pelajaran, Ternyata Hanya Akal Bulus Oknum Guru di Sulawesi, Siswi SMP Jadi Korban

Selasa, 23 April 2024 - 23:12 WIB

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya. 

"Setelah korban menceritakan semua yang dialaminya, ibu korban kemudian merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari," tambahnya.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta kendari. 

Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditahan selasa sore tadi, ancaman pidana nya paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (emr/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
01:19
00:33
02:13
02:38
00:47
Viral