- Wawan Setyawan
Lewat Jalur Tikus di Barru, Kurir Narkoba Terima 47 Kg Sabu dari Tarakan, 17 Kg Telah Beredar
Andi Rian mengungkapkan MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg. Tapi untuk upah 30 Kg sabu, Rian menyebut MNZ belum menerima.
"Tersangka ini menerima bayaran Rp30 juta, karena dia berhasil mengantarkan. Kalau yang sekarang (penyelundupan 30 Kg sabu) belum terima karena belum berhasil," kata dia.
Andi Rian menyebut Pelabuhan Awarenge, Kabupaten Barru merupakan jalur tikus penyelundupan narkoba.
"Pelabuhan Awarenge ini termasuk jalur tikus. Justru ini berawal dari teman-teman penyidik bahwa akan ada barang masuk. Oleh karena itu dilakukan pendalaman, kemudian berhasil mengungkap kasus ini," kata dia.
Andi Rian menambahkan untuk pengungkapan penyelundupan 30 Kg sabu tersebut, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.
"Dan sekarang ini sedang dikembangkan teman-teman penyidik. Supaya bisa kita kembangkan ke atas dan ke bawah," tambahnya. (wsn/frd)