- tim tvOne - Wawan Setyawan
Miris, Paman di Maros Perkosa Ponakan hingga Melahirkan di Kamar Mandi
Menyikapi kasus itu, orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polisi.
"Tujuh bulan kehamilan korban, hingga korban melahirkan seorang anak laki-laki di kamar mandi sendirian," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Maros menjelaskan, korban diduga ketakutan untuk menyampaikan kepada keluarganya terkait dengan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Hingga kasus ini terungkap, setelah korban hamil 7 bulan & melahirkan bayi secara prematur.
"Disitulah terungkap hingga keluarga dari anak korban merasa kaget dan segera membawa anak korban ke bidan," jelas Aidtya.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di mapolres maros & akan dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (wsn/aag)