Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Antara

Dua Kabupaten di Sulsel Akan Diwarnai Dengan Pendaftar Perseorangan pada Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:29 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan merilis dua kabupaten memenuhi syarat dalam mengajukan pendaftar calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni Kepulauan Selayar dan Pinrang.
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, mengatakan ada lima kabupaten/kota yang telah melakukan penyerahan berkas secara dukungan atau pengajuan perseorangan pada Pilkada 2024. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Selayar, Pinrang, Wajo, Jeneponto, dan Takalar.
 
"Hanya ada dua kabupaten yang diterima dan memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Selayar dan Pinrang. Tiga kabupaten lainnya yakni Kabupaten Wajo, Jeneponto dan Takalar dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan yang diserahkan," kata dia.
Adiwijaya memastikan bahwa dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024, hanya dua daerah yang akan diwarnai dengan pendaftar perseorangan untuk menjadi kepala daerah.
 
Selain kepala daerah di kabupaten/kota, pendaftaran perseorangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel juga nihil sehingga dipastikan Pilgub Sulsel melalui jalur partai politik.
 
"Berarti dapat dipastikan 22 kabupaten lainnya itu tidak akan ada calon perseorangan yang mendaftar di Agustus nanti, Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulsel juga demikian," kata komisioner KPU Sulsel tersebut.
 
Berdasarkan peraturan, ada dua jalur seorang warga negara dapat menggunakan hak politiknya sebagai bakal calon kepala daerah dalam mengikuti pilkada, yaitu melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik.
 
Dengan demikian, 22 daerah di Sulsel hanya akan menggunakan jalur partai politik dan dua daerah akan menggunakan jalur perseorangan dan jalur partai politik pada kontestasi Pilkada 2024.
 
"Sementara pada jalur partai politik itu ada dua skema yang bisa digunakan pertama partai politik memiliki 20 persen kursi di DPRD yang bersangkutan, atau 25 persen suara sudah secara nasional di Pemilu DPRD yang bersangkutan," katanya. (ant/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:50
02:03
03:05
03:21
Viral