Petugas menyita 30 liter miras tradisional jenis Balllo di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. .
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Kedapatan Jual Miras Tradisional, Wanita di Kendari Diamankan Polisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:40 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Balllo dalam Operasi Pekat Anoa 2024, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (17/5/2024).

Kasubsatgas Preventif, Kompol Basri mengatakan pelaku merupakan seorang wanita inisial WT (38) yang diamankan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Balllo," jelas Basri.

Lebih lanjut Basri menuturkan Operasi Pekat Anoa 2024 tersebut bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara," tegasnya.

Saat diamankan pelaku hanya bisa pasrah dan tak bisa mengelak. Setelah melakukan serangkaian interogasi dan pemeriksaan di lokasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku dan barangbuktinya telah kami amankan di Mapolda," pungkasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral