Alvin Eko Saputra diamankan unit Sat Resmob polres Gowa lantaran membuat laporan palsu dengan mengaku uang dan handphonenya dicuri..
Sumber :
  • idris tajannang

Takut Ketahuan Istri Akibat Kalah Main Slot Judi Online Pria di Gowa Rekayasa Laporan Polisi Jika Handphone dan Gajinya Dicuri 

Senin, 20 Mei 2024 - 13:15 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Alvin Eko Saputra (27) tahun, warga jalan Baso Tappa, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke Polres Gowa lantaran mengaku handphone dan uang miliknya sebesar 3 juta rupiah di curi oleh orang yang sedang di boncengnya saat naik motor.

Namun sayangnya, Alvin Eko Saputra justru ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa lantaran membuat laporan palsu dengan merekayasa kasus dengan dalih handphone dan uangnya di curi oleh orang yang diberinya tumpangan saat melintas di jalan Malino tepat di depan kampus Teknik Unhas dengan cara dihipnotis.

Laporan palsu Alvin Eko Saputra ini terbongkar setelah anggota Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan dua pria yang awalnya diduga menjadi penadah dari barang curian handphone milik Alvin.

"Awalnya kami sempat percaya jika handphone milik pelapor atas nama Alvin Eko Saputra di curi, namun setelah kami Mengamankan 2 orang pembeli handphone yang diduga sebagai penandah barang curian, barulah terbongkar, jika Alvi membuat laporan palsu," jelas Ipda Andi Muhammad Alfian, Kanit Resmob Polres Gowa, Minggu (19/5/2024)

"Ditambah, saat kami interogasi Alvin Eko Saputra, berulah dia mengaku jika handphone miliknya tidak di curi, melainkan di jual sendiri setelah itu membuat laporan di kantor polisi seolah handphone miliknya dicuri dengan cara di hipnotis."sambungnya.

Alfian menceritakan jika awalnya handphone milik Alvin tersebut di curi dan di jual pelaku tanpa menggunakan dos di salah satu tempat jual beli handphone dan titip gadai barang elektronik di jalan Abdul Mutalib Dg. Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kemudian, handphone tersebut di beli oleh Ihsan Hidayat Ibrahim (25) warga jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

"Setelah kita tau titik handphone tersebut, kami menuju ke lokasi yang ada di Makassar, Disana kami temukan handphone tersebut yang sementara ada di tangan pihak ke 3. Dan kami membawa orang yang membelinya bersama handphone tersebut lengkap dengan dosnya untuk menuju ke Plaza Phone di Gowa," jelas Alfian.

Setibanya di plaza phone di Jalan Abdul Mutalib Dg. Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, anggota Resmob kemudian meminta penjaga toko titip gadai bernama Ercang (21) tersebut untuk memperlihatkan bukti jual beli handphone tersebut untuk mengetahui siapa orang yang menjualnya.

"Sempat kami meminta menunjukkan identitas penjual hp tersebut, karena tidak bisa memperlihatkan identitas si penjual hp tersebut, anggota kami meminta penjaga toko ikut ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan," terangnya.

"Setiba di Polres Gowa, kedua pembeli handphone ini kita serahkan ke penyidik untuk di mintai keterangan. Setelah itu saya meminta anggota untuk menghubungi Alvin Eko Saputra memberitahukan jika handphonenya telah di temukan dari orang yang membelinya," sambung Alfian.

Kemudian, kata Kanit Resmob Polres Gowa tersebut, ia meminta anggota nya agar Alvin Eko Saputra segera ke Polres Gowa sekaligus membawa dos handphone miliknya.

"Setelah ditelepon untuk membawa dos handphone nya, Alvin mengaku jika dos handphone miliknya sudah di jual melalui media sosial. Disitulah timbul kecurigaan kami jika Alvin merekayasa kasus pencurian handphone miliknya itu," pungkas Alfian.

"Saya meminta kepada salah satu anggota agar memanggil Alvin untuk di interogasi," sambungnya.

Saat di interogasi, Alvin Eko Saputra (pelapor) sempat berdalih jika uang dan handphonenya benar hilang dan di curi dengan cara di hipnotis oleh orang yang meminta tumpangan saat melintas di jalan Malino.

"Karena terdesak, Alvin kemudian mengaku jika dia sendiri yang menjual handphone nya ke titip gadai Plaza Phone sebesar Rp. 1,6 di juta. Kemudian mengaku kepada istrinya jika handphone miliknya hilang di curi," tutur Kanit Resmob Polres Gowa.

Dari pengakuan Alvin saat di interogasi, kata Ipda Andi Muhammad Alfian, terungkap jika Alvin menggunakan uangnya untuk main judi slot.

"Alvin ini merekayasa kasus pencurian uang dan handphone miliknya, lantaran uangnya habis di gunakan untuk main slot777 judi online. Karena takut ketahuan istrinya, Alvin kemudian mengaku ke istrinya jika uang gajinya sebesar 3 juta berserta handphone miliknya di curi dengan cara di hipnotis oleh orang yang dia beri tumpangan," beber Alfian.

"Apesnya, kebohongan Alvin Eko Saputra ini di percaya oleh istrinya sehingga Alvin disuruh istrinya untuk melapor ke polisi. Dari situlah Alvin melapor ke polisi dan membuat alibi jika dia adalah korban pencurian" sambungnya.

Karena diduga membuat laporan palsu, Alvin Eko Saputra kemudian digiring ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
 
Sementara itu, Erlang penjaga tempat titip gadai barang elektronik mengaku jika handphone yang dia beli lengkap dengan dosnya.

"Saya beli handphone tersebut lengkap dengan dosnya, bahkan nomor IME di handphone dan di dos nya itu sama, sehingga saya berani membelinya," terangnya.

Kini Alvin Eko Saputra yang awalnya mengaku adalah korban pencurian uang dan handphone miliknya justru menjadi tersangka atas rekayasa kasus dan laporan palsu yang dibuatnya sendiri.


(itg/asm)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:03
02:06
01:12
20:16
05:02
Viral