Aksi jurnalis di Gedung DPRD Provinsi Sultra.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:01 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Tugu Mtq hingga ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/5/2024).

Koordinator Aksi, Fadli Aksar mengatakan aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Aksi jurnalis di Gedung DPRD Provinsi Sultra.

"Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis," tegas Fadli dalam orasinya.

Fadli menambahkan, pasal berikutnya yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf k, dimana penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. 

"Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," jelasnya.

Sementara Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Ini juga harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

"Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public," pungkasnya.

Olehnya itu puluhan jurnalis ini menyerukan agar semua pihak bersama-sama untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. (emr/frd)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral