- Antara
Tok! Gugatan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Jurnalis dan Media Online di Makassar Ditolak Hakim
Menimbang, bahwa susunan pihak yang ditarik dalam surat gugatan para penggugat tersebut 'seakan-akan' masih menggunakan pertanggungjawaban 'waterfall liability system' yang sudah ditinggalkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut berdasarkan uraian pertimbangan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan karena telah mengandung unsur ketidakjelasan dan bersifat kabur (obscuur libel).
Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat tidak jelas dan kabur, maka terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan dalam perkara a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga gugatan para penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Tergugat dari LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng menyatakan putusan yang diambil Majelis Hakim sangat tepat dan benar karena memasukkan mekanisme penanganan sengketa pers, sesuai yang diatur dalam aturan Dewan Pers.
"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan aturan lek spesialis sesuai diatur alam Undang-undang Pers. Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis, sebab majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," paparnya dalam konferensi pers.
Dengan adanya putusan ini tentu dapat dijadikan yurisprudensi sehingga dalam proses penanganan sengketa pers mengedepankan penyelesaian di Dewan Pers. Ia pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi jurnalis yang terus mendukung penyelesaian perkara ini.