Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar memberikan keterangan 37 jemaah umrah asal Makassar diduga gunakan visa palsu..
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Kemenag Sulsel Bentuk Tim Awasi Kepulangan 37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi

Senin, 3 Juni 2024 - 20:05 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Kementerian Agama Sulawesi Selatan akan membentuk tim untuk mengawasi kepulangan 37 warga Makassar yang ditangkap Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji resmi. Kemenag Sulsel masih mencari informasi identitas 37 warga Makassar yang ditangkap Askar Saudi dengan berkordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi.

"Nah itulah, kemarin kami kontak-kontak ke Jeddah, tetapi belum ada jawaban. Makanya informasi yang kami dapat baru pernyataan Pak Yusron, KJRI disana bahwa itu adalah dari Makassar. Adapun identitas jemaah belum kami terima," ujar Ikbal, Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar kepada wartawan di Wisma Zamzam Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (3/6/2024). 

Tak hanya itu, Kemenag Sulsel juga masih menunggu informasi nama travel yang membawa 37 warga Makassar berangkat haji dengan menggunakan visa palsu. Meski demikian, Kemenag Sulsel sudah menyiapkan sanksi jika travel tersebut terdaftar. 

"Begitu juga dengan travel, apakah travel legal, ilegal, atau oknum itu sampai saat ini belum kami dapatkan. Kami akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi sesuai aturan. Sanksi paling berat pencabutan izin," tegasnya.  

Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar ini juga menyebutkan akan membentuk tim untuk mengawasi kepulangan 37 warga Makassar tersebut. 

"Kalau tim, nanti kami bentuk untuk melihat dan mengawasi langsung jemaah (37 warga Makassar) yang akan balik," sebutnya. 

Ikbal menyebutkan akan memberikan pendampingan terhadap 37 jemaah yang sempat ditangkap Askar Saudi saat tiba di Makassar. Ikbal mengaku ingin mengetahui alur cerita hingga 37 orang tersebut bisa ditangkap oleh Askar Saudi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral