Pengunjuk rasa menjebol pagar kantor gubernur Sulawesi Selatan tolak W Super Club milik Hotman Paris, Senin (3/6/2024).
Sumber :
  • Muhammad Noer

Tolak W Super Club Milik Hotman Paris DI Makassar Ormas Suku Makassar Mengamuk Jebol Pagar Kantor Gubernur Sulsel

Senin, 3 Juni 2024 - 20:36 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Suku Makassar berunjuk rasa menolak izin W Super Club milik Hotman Paris di lokasi kawasan CPI berhasil masuk ke pelataran Kantor Gubernur Sulsel, dengan menerobos pagar pembatas dengan merusak yang dijaga Satpol PP, Senin (3/6/2024).

"Salah satu tuntutan massa yaitu mendesak Pemprov Sulsel mencabut izin operasional W Super Club.Mereka meminta kepada Pemprov Sulsel untuk mencabut semua izin usaha minuman keras dan THM tanpa pengecualian, khususnya W Super Club dan semua unsur di dalamnya yang mencuatkan maksiat," ujar Penanggung Jawab Aksi Subhan Daeng Nguntung.

Di sela aksi demonstrasi itu, mereka mendesak agar Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, keluar dan menemui mereka. Karena tidak ditemui, mereka mendesak dan memaksa masuk ke dalam.

Tak berselang lama, mereka berhasil menjebol pagar di pintu gerbang sisi barat Kantor Gubernur Sulsel. Mereka masuk dengan kendaraan pick up dan sebagian lagi berjalan kaki menuju lobi kantor gubernur sulsel.

Kepala Badan Kesbangpol Sulsel, Ansyar dan Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis menemui pengunjuk rasa dan menggelar audiens di Baruga Kantor Gubernur. 

"Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar jika tidak menindak lanjuti atau setengah hati dengan izin THM khususnya W Super Club serta usaha-usaha sejenisnya maka mereka akan menduduki Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dalam waktu 4 x 24 jam hingga izin itu dicabut," ungkapnya.

Kata Subhan, pernyataan Hotman Paris terkait, "butuh 1.000 wanita di Indonesia untuk jadi asisten pribadi dan berdansa sampai akhir zaman" sangat merusak marwah budaya dan adat istiadat di Sulawesi Selatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral