- Gusni Kardi
Kemenag Mamuju Bantah Pungli Dana Haji, Dana Rp 47 Juta Sudah Dikembalikan Ke Baznas
Mamuju, tvOnenews.com - Kemenag Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bantah lakukan pungutan liar (Pungli) dana calon jamaah haji. Dana dari calon jamaah haji yang diminta pihak Baznas Mamuju, sudah dikembalikan kepada pihak Baznas Mamuju.
"Besaran dana yang dikembalikan pihak panitia haji kepada pihak Baznas Mamuju sebesar 47 juta rupiah. Dana tersebut bersumber dari dana infaq yang dipungut dari calon jamaah haji," ungkap Kepala Kemenag Mamuju, Mustafa Pangali, yang ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (4/6/2024).
Mustafa Pangali, menambahkan, dana infaq yang dikembalikan panitia haji bersumber dari Baznas. Dana infaq dari Baznas tersebut dipungut dari calon jamaah haji asal Kabulaten Mamuju.
"Pungutan dana infaq yang dilakukan oleh Baznas berdasarkan Perda yang ada. Saya sendiri lupa perda nomor berapa," ujar Mustafa Pangali.
Menyinggung besaran dana infaq yang dipungut oleh Baznas Mamuju pada calon jamaah haji, menurut, Mustafa Pangali, yang diteraojan oleh Baznas sebesar 750 ribu rupiah. Dana itu langsung masuk ke rekening Baznas.
"Dana infaq itu dibayarkan oleh calon jamaah haji berfariasi, ada yang bayar 500 ribu rupiah ada juga yang bayar 750 ribu rupiah dan ada pula yang tidak membayar. Dalam pungutan biaya infaq tersebut tudak ada paksaan," jelasnya
Jumlah calon jamaah haji sebanyak 271 orang namun yang membayar biaya infaq hanya sekitar 203 calon jamaah haji.