pria bernama Salaming Daeng Riolo (51) diamankan Polisi di Jeneponto karena menilap uang puluhan juta.
Sumber :
  • Andi Wahyudi

Berpura-pura Dibegal, Pria di Jeneponto Ternyata Tilap Uang Rp49.7 Juta Hasil Tagihan Bibit Jagung

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:11 WIB

Akibat dari perbuatannya yang membuat laporan palsu di depan pejabat dan menggelapkan uang, pelaku dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(awi/frd)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral