- Andi Wahyudi
Korupsi Dana Rutin Rp 1,5 Miliar Dua ASN di Jeneponto Dijebloskan ke Penjara
Jeneponto, tvOnenews.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana rutin Tahun Angaran 2022 sebesar Rp 1,5 Miliar di Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengungkapkan, kedua ASN tersebut masing-masing Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto bernama Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif. Keduanya pun secara resmi ditahan dan dijebloskan ke sel Mapolres Jeneponto pada Jumat (07/06/24).
"Setelah ditandatangani surat penahanan hari ini, maka Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 milyar dana rutin tahun 2022," ungkap AKP Supriadi Anwar kepada wartawan.
Supriadi menyebut kasus ini pertama kali mencuat di akhir Desember 2022, Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif telah menjalani beberapa proses pemeriksaan.
Mulai menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga akhirnya ditemukan kerugian negara dengan total Rp 1,5 Miliar Pada September 2023 lalu.
Setelah BPK melakukan audit, Polisi kemudian melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dan hasilnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
" Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga AR dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu," pungkasnya. (awi/frd)