- Antara
Hasil Penelusuran Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Oleh Ketua KPU Bone Diserahkan ke DKPP
Makassar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada KPU RI atas penggelembungan suara Caleg untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Seluruh hasil pemeriksaan dari klarifikasi kami terhadap KPU Bone telah kami serahkan ke KPU RI untuk ditangani DKPP," kata Anggota KPU Sulsel membidangi Koordinator Divisi Hukum Upi Hastati di Makassar, Jumat (14/6/2024).
Mengenai sanksinya, kata dia, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI sebagai pimpinan tertinggi untuk nantinya direkomendasikan apakah terjadi dugaan pelanggaran etik atau tidak, selanjutnya diteruskan ke DKPP sebagai tindak lanjut.
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan persoalan dugaan pelanggaran KPU Bone dari informasi yang diterima, laporannya sudah disampaikan ke DKPP.