Sumber :
- Gusni kardi
Korupsi Proyek Rehabilitasi SD, Mantan Kadis Dikpora Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara
Jumat, 21 Juni 2024 - 18:44 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didit Nugroho, yang dihubungi usai pembacaan vonis mengaku masih berpikir untuk melakukan banding.
"Kasus yang disidangkannya merupakan kasus yang ditangani oleh Kejati Sulbar, itu saya harus menyampaikan dulu hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus OTT proyek SD di Dinas Dikpora Mamuju," katanya. (gki/frd)