- tim tvOne - Erdika Mukdir
Curiga Ada Keterlibatan Pejabat, Kejati Sultra Ancam Kejar Pemegang Izin Tambang Ilegal
Kendari, Sulawesi Tenggara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengejar oknum pejabat yang terlibat dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, Kejati Sultra mencatat ada ratusan perusahaan tambang yang ada di Bumi Anoa ini tetapi beberapa perusahaan tidak menunaikan kewajibannya dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan tidak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH).
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengatakan, sejumlah tambang yang masih beroperasi meskipun tak menunaikan kewajibannya itu tentunya telah menyalahi aturan atau ilegal.
Pihaknya menduga ada keterlibatan oknum pejabat sehingga perusahaan-perusahaan ilegal itu tetap beroperasi. Bahkan, ada potensi tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi dalam aktifitas penambangan yang dilakukan.
"Inilah bagian penyidik untuk mengungkap jaringan itu termasuk tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat yang berwenang dalam hal ini yang memberikan perizinan,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Sarjono menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan ilegal itu tetapi penyidik sedang mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket).
"Ada beberapa tapi masih dalam rana penyelidikan dan kita akan proses. Kita komitmen dan konsisten dalam mengungkap dan memberantas korupsi di sektor pertambangan,” tambahnya.