- idris tajannang
Tak Bayar Tunggakan Arisan Hingga Dilaporkan Atas Kasus Penipuan, Selebgram Makassar Dijemput Paksa Polisi
Gowa , tvOnenews.com - Selebgram asal Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pihaknya menangkap selebgram berinisial WDY atas laporan dari korbannya berinisial SU.
"Benar pelaku adalah selebgram Makassar yang selalu tampil di sosial media," katanya, Senin (24/2024).
Ipda Udin menyebutkan jika kasus ini bermula saat salah satu korban berinisial SU membuat arisan dengan member sekira 30 orang. Salah satu membernya ialah WDY (pelaku).
"Yang mendapat lot pertama dalam arisan tersebut adalah WDY (pelaku) dengan total uang yang ia terima sebesar Rp 40.200.000," jelasnya.
Namun, setelah namnya keluar duluan, WDY (pelaku) sudah tidak pernah lagi membayar arisannya selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp 30.100.000.
Ipda Udin menyebut, dalam sekali pembayaran arisan yang harusnya dibayarkan oleh selebgram WDY tersebut nominalnya Rp 3.900.000 dan dilot setiap 14 hari.
Ipda Udin mengungkap jika korban telah melakukan langkah kerja sama dengan pelaku dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utangnya.
Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WDY dan utangnya tak kunjung ditunaikan.
Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa pada tanggal 22 Maret 2024 lalu atas kasus penipuan.
Sehingga, penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WDY si Selebgram ini.
"Tetapi setelah di panggil 2 kali oleh penyidik pelaku (WDY) mangkir atau tidak pernah memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.
"Jadi Tim Resmob Polres Gowa pun menjemput WDY di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 04.30 Wita," sambungnya.
Saat dijemput oleh tim Resmob, kata Udin, WDY sempat menolak, bahkan suaminya berinisial SDL juga menghalangi dan menolak istrinya dibawa.
"Saat penangkapan ada sedikit perlawanan, pelaku menolak dibawa ke Polres, sementara suaminya juga sempat menghalangi polisi saat istrinya akan dibawa ke Polres Gowa," ucap Udin
Atas kasus tersebut pelaku di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (itg/frd)