Tersangka pencabulan dan persetubuhan gadis 13 tahun di Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau.
Sumber :
  • Jamil Azali

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pencabulan Gadis 13 Tahun di Baubau, Sepuluh Orang Telah Diamankan

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:34 WIB

Baubau, tvOnenews.com - Sepuluh remaja belasan tahun yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan gadis 13 tahun di Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil ditangkap polisi.

Personil Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap 10 remaja dari total 20 tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berinisial GN. Kesepuluh remaja yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya.

Kasus kejahatan seksual yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Lea-lea dan diambil alih Polres Baubau sejak pertengahan Mei 2024 ini telah menjadi sorotan publik sejak sejumlah media memberitakannya sepekan yang lalu. Bagaimana tidak, lebih dari sebulan sejak dilaporkan belum satupun pelaku yang tertangkap, bahkan salah satu pelaku merupakan seorang penyandang disabilitas kebutaan. Kasusnya menjadi viral hingga proses penanganan kasus tersebut dinilai warganet sangat lamban.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, menjelaskan, pihaknya tidak mau gegabah dalam penanganan kasus tersebut, dibutuhkan pendalaman yang matang dalam penanganannya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, ditemukan fakta bahwa pelakunya berjumlah 20 orang bukan 26 orang seperti pengakuan awal korban.

"Tentunya ini kita tidak bisa sembarangan karena proses pemenuhan alat bukti itu harus sesuai dengan fakta hukum, tentunya para penyidik mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai suatu informasi tentunya harus disesuaikan dengan fakta-fakta yang kami dapatkan, kami telah mengantongi enam alat bukti, " jelas Bungin, saat menggelar konferensi pers di Polres Baubau, Senin (24/6/2024).

Lanjut Bungin, peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban terjadi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang. Bungin juga mengungkapkan kondisi korban saat dalam baik.

"Dari Tim psikologi dan juga Peksos, kami telah bertemu korban dan kondisinya sudah cukup baik, secara mentalitas cukup baik, "ujarnya.

Saat ini kesepuluh tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau, polisi juga telah mengamankan beberapa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti. Sementara sepuluh tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran polisi. (jai/ frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral