Sidang Kode Etik Proses Pemberhentian Ketua KPU Konsel (Dok DKPP).
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Dipecat

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:26 WIB

Oleh karena itu persidangan ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Pengadu.

 

Sidang putusan yang diketuai Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan kedua Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedomanan penyelenggara Pemilu.

 

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, (DKPP) memutuskan: Satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Heddy Lugito.

 

Lanjut Ketua Majelis, dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muhammad Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
05:05
01:17
03:21
02:48
03:39
Viral