- Muhammad Noer
Dugaan Pungli di Sekolah Kembali Terjadi, Puluhan Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan SMPN 6 Makassar
Makassar, tvOnenews.com - Puluhan mahasiswa se-kota makassar yang tergabung Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Makassar dengan berunjuk rasa di kantor Walikota Makassar dan SMPN 6 Makassar.
“Kami menduga adanya pungli pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 6 Makassar jalur zonasi diduga 50 % yang diterima menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu," ujar Kordinator Aksi, Agung, Rabu (17/7/2024).
Aksi di awali dengan berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Makassar dengan berunjuk rasa mendesak Walikota Makassar serta kepala inas pendidikan kota makassar untuk segera mencopot kepala sekolah SMPN 6 Makassar dugaan adanya pungli.
Dalam orasinya mereka menjelaskan tentang hukum melakukan pungli di indonesia diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PTKP) menurut pasal 12 ayat 1 UU PTKP setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Kami juga menduga adanya melakukan aksi dugaan pungli ini di smp negeri 6 makassar lantaran adanya dugaan penjualan seragam sekolah seharga Rp 2.2 juta rupiah per siswanya, dengan dalih atas nama koperasi sekolah padahal para siswa baru termasuk belum masuk sebagai anggota koperasi yang tidak sesuai dengan UU no 2 tahun 87 tentang pendidikan gratis," ungkapnya.
Tidak transparansi dalam pengumuman PPDB tingkat SMPN 6 Makassar dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Kasus pungli ini yang terjadi di smp negeri 6 makassar akan di lanjutkan untuk ke jenjang pihak kejaksaan tinggi sulsel untuk dilakukan pengusutan dan pemeriksaan di sekolah SMPN 6 makassar untuk dugaan Kartu Keluarga (KK) palsu dan dugaan pungli penjualan seragam sekolah di smp negeri 6 makassar tersebut. (mnr/frd)