Seorang WNA asal Myanmar diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Makassar setelah lakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Sumber :
  • andri rezky

Buron Selama Satu Tahun, WNA Asal Myanmar yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:28 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Makassar. Hal itu lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan bahwa warga negara asing tersebut melakukan rudapaksa terhadap korban pada September 2023 tahun lalu. 

"Pelaku sempat buron selama setahun," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Devi Sujana juga mengatakan, pelaku yang bernama Muhammad Yamin, 28, tersebut ditangkap di Jakarta hasil berkoordinasi dengan Imigrasi dan UNHCR. Kemudian langsung dibawa ke Kota Makassar. 

"Setelah kejadian yang bersangkutan lari ke Jakarta dan alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan, pelaku ini melakukan aksinya di salah satu wisma di Kota Makassar. Awalnya pelaku ini hanya mengenal salah satu keluarga korban hingga kemudian dekat dengan korban. 

"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana-mana," ujarnya. 

Setelah cukup dekat dengan korban, Muhammad Yamin yang merupakan Etnis Rohingya ini berhasil membujuk anak yang masih berusia 16 tahun tersebut hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak. 

Usai melakukan hal tersebut korban hamil dan keluarga korban pun melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Bahkan saat ini sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan. 

"Hingga akhirnya korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan," ujarnya. 

Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ary/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:59
01:18
02:07
05:06
02:51
02:26
Viral