- idul abdullah
Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilo Gram Lebih
Makassar_tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Makassar. 6 kilogram sabu berhasil disita dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu wilayah di Kota Makassar.
Sehingga pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu Satres Narkoba Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MRC alias A di Kota Makassar.
"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti yang ada padanya sebanyak 2,36 gram," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (20 Juli 2024).
Setelah menangkap pelaku tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada pelaku lain yang mempunyai barang haram tersebut. Sehingga pihak kepolisian kemudian pada Sabtu, 13 Juli 2024 kembali melakukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan di Jalan Tidung 7, pelaku berinisial IH sebanyak 24, 59 gram sabu," ujarnya.
Kemudian pada Selasa 16 Juli 2024 dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku sebelumnya meringkus satu orang lagi tersangka dengan inisial PR alias P.
"Dari keterangan P itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HN alias N, kemudian diamankan," ungkapnya.
Setelah mengamankan perempuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram lainnya disembunyikan di salah satu wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehingga anggota kemudian ke sana.
"Di Kabupaten Kepulauan Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng. Barang itu diamankan Jumat 19 Juli 2024 kemarin," ujarnya.
Dari perhitungan setelah semua brang bukti disita. Pihaknya menyebut bahwa total barang haram jenis sabu tersebut ada sebanyak 6,795 kilogram. Saat ini barang dan pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.
(ads/asm)