Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKP Reno Dwijayanto beberkan penangkapan pelaku penipuan online di Makassar.
Sumber :
  • Andry Reski

Polda Jabar Kejar Pelaku Penipuan Online Ratusan Juta Hingga ke Makassar

Senin, 22 Juli 2024 - 21:51 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Tim Cyber Polda Jabar bersama dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap lima pelaku penipuan online senilai Rp200 juta. 

Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKP Reno Dwijayanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap lima orang tersebut setelah menerima laporan dari korban.

"Kami periksa beberapa saksi dimana keterangan mengarah ke wilayah Sulawesi Selatan," katanya, Senin (22/7/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan mengetahui bahwa lokasi atau tempat lima penipu tersebut berada di Kabupaten Sidrap. 

"Alhamdulillah karena diberikan kemudahan kami mengamankan sejumlah lima orang (pelaku)," ujarnya. 

Dalam aksinya, para pelaku tersebut memasarkan celana di media sosial. Melihat hal tersebut korban tertarik sehingga menghubungi admin akun media sosial itu dan terjalinlah komunikasi. 

"Dari akun itu terjadi komunikasi antara korban," ungkapnya. 

Setelah mendapatkan nomor korban, empat hari berselang pelaku menghubungi korban dengan mengatasnamakan Bea Cukai. Mereka mengatakan barang pesanannya tertahan di Bea Cukai. 

"Sehingga korban mentransferkan sejumlah uang secara terus menerus sehingga korban mengalirkan uangnya kepada pelaku," ungkapnya lagi. 

Setelah mengirimkan uang awal sebesar Rp272 ribu. Para pelaku terus meminta uang kepada korban hingga mencapai Rp221 juta. Merasa ditipu korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke Polda Jabar. 

Saat ini ke lima pelaku penipuan online tersebut dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

"Jadi dari awalnya laporan itu kami analisis sehingga kami datang ke sini dan kami selesaikan," ujarnya.

 

(ary/asm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral