Sumber :
- Muhammad Noer
31 Pantarlih di Sulsel Terdaftar Sebagai Anggota Parpol, Netralitas dan Independensi Dipertanyakan
Selasa, 23 Juli 2024 - 10:49 WIB
Makassar, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang dilakukan di wilayah tersebut. Dari total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius, Selasa (23/7/2024).
"Hasil pengawasan juga menunjukkan sebanyak 31 Pantarlih (Petugas pemutakhiran data pemilih) yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka," ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi.
Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit.
"Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol," ungkap saiful
Menurutnya, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama pantarlih dari Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol, termasuk di daerah Parepare.
Menurutnya, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama pantarlih dari Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol, termasuk di daerah Parepare.