Polisi mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online..
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Dua Wanita Muda di Sultra Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:10 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

“Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23). Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kronologis penangkapan dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA. Personil Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online. Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut.

“Kemudian, pada pukul 16.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA. Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dijelaskan pula saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku. Kini kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan Penyidikan dan  untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat. Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tambahnya.

Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

“Sampai saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sdh P21, pelaku 4 diantaranya adalah wanita dan satu pria,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak. 

 

(emr/asm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral