Kejari Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Rugikan Negara Senilai Rp 1 M, Dua Orang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Bili-bili

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:35 WIB

 

"Kami menetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili, kedua tersangka yakni MB dan M," kata Kajari Gowa, M Ihsan, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (26/7/2024) dini hari.

 

Kajari Gowa M. Ihsan menuturkan jika penyidik telah menjemput tersangka MB di Kabupaten Pangkep setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan negeri Gowa.

 

Kajari Gowa membeberkan, jika Kasus pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bendungan Bili-bili ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 7.933.559.664.

 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral