Kejari Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Rugikan Negara Senilai Rp 1 M, Dua Orang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Bili-bili

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:35 WIB

Menurut Kajari Gowa, masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.

 

"Untuk tersangka MB dan M dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan  Kelas 1 Makassar, untuk 20 hari kedepan," pungkasnya. (Itg/frd)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral