Sumber :
- Rifandi Kamaru
Empat Komplotan Debt Collector di Kotamobagu Diringkus Polisi
Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:36 WIB
Kotamobagu, tvOnenews.com - Empat komplotan debt collector dengan kasus penipuan serta penggelapan kendaraan berhasil diringkus kepolisian, masing masing berinisial GP (31), CK (33), RM (36), dan VM (41), Kamis (25 /07/ 2024).
"Keempat komplotan Debt Collector ini di ringkus setelah adanya laporan salah satu warga inisial RB yang menjadi korban atas kasus penipuan serta penggelapan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza," jelas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.
AKBP Irwanto mengatakan dengan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban, pihak Kepolisian yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan para terduga Komplotan Debt Collector tersebut.
Tidak hanya itu, AKBP irwanto juga menjelaskan bahwa modus operandi yang di lakukan awalnya ke empat tersangka Debt Collector ini menelpon korban insial RB yang saat itu masih memiliki tunggakan angsuran dua bulan, bahkan saat menghubungi korban para tersangka kemudian menjanjikan akan ada pemutihan kendaraan, sehingga korban langsung mendatangi salah satu kantor perusahaan pembiayaan di Kota Kotamobagu dan menyerahkan kunci kendaraannya untuk diperiksa hingga menanda tangani salah satu dokumen yang diberikan.
"Modus operandi yang mereka lakukan dengan cara menelpon korban untuk datang di kantor perusahan pembiayaan, dan kemudian menjanjikan akan ada pemutihan kendaraan,dengan cara menyodorkan dokumen untuk di tanda tangani oleh korban," ungkap Irwanto.
Ironisnya saat dokumen ditanda tangani oleh korban, ternyata bukan dokumen pemutihan kendaran melainkan berita acara serah terima kendaraan, sementara kendaraan yang awalnya untuk di periksa justruh langsung hilang dibawah kabur oleh salah satu komplotan Debt Collector. sehingga karen tidak terima atas dugaan penipuan serta penggelapan ke daratan tersebut membuat korban inisial RB langsung melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu
"Anehnya dokumen yang di berikan oleh keempat Komplotan Debt Collector ini, bukan dokumen pemutihan kendaraan tapi dokumen serah terima kendaraan, bahkan ke daratan yang saat itu berada di tempat parkiran juga langsung di bawah kabur oleh salah satu komplotan Debt Collector," tambah Kapolres Kotamobagu.
Mendapat laporan dari korban, jajaran kepolisian Polres Kotamobagu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku kompolotan debt collector, bahkan tidak hanya para pelaku, Satuan Reskrim Polres Kota Kotamobagu juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mini Bus jenis Toyota Avanza serta sejumlah dokumen lainnya yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korban.
"Dengan mendapatkan laporan, Tim Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan ke empat Komplotan debt collector, bahkan polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mini Bus jenis Toyota Avanza serta sejumlah dokumen lainnya yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korban," tegas AKBP Irwanto.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ke empat pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan para pelaku dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (riu/frd)