- Erdika Mukdir
Dua Pemuda Terekam CCTV Gasak Lima Kamera Untuk Digadai Beli Narkoba
Kendari, tvOnenews.com - Buser 77 Satreskrim dan Tim Opsnal Satintelkam Polresta Kendari meringkus 2 pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/7/2024).
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda La Ode Sadi, mengatakan pelaku berinisial DPT (28) dan YMT (23). Keduanya warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Untuk pelaku DPT, ia diringkus di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sedangkan YMT diringkus di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (30/7/2024), dini hari.
"Kedua pelaku ini terekam CCTV saat melancarkan aksinya. Berdasarkan rekaman CCTV itu, anggota kami dari Buser 77 dan Tim Opsnal Intelkam berhasil meringkus mereka," katanya.
Diketahui saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal oleh para penghuninya untuk menghadiri acara syukuran keluarga. Namun korban tidak menyadari jika kunci rumah yang disimpan di bawah pot bunga tersebut terpantau dan dilihat oleh salah satu pelaku.
"Pelaku YMT mengaku melihat korban menyimpan kunci dalam pot bunga. Setelah pemilik rumah pergi, ia mengajak DPT untuk menggasak barang berharga di rumah kosong tersebut," tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Sadi, polisi juga menyita sejumlah barang hasil curian. Selanjutnya, keduanya dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada lima kamera beserta lensanya, sejumlah handphone dan tabung gas yang digasak oleh dua pelaku tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, beberapa kamera tersebut sempat digadaikan oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara barangbukti lain disimpan di rumah mereka.
“Motifnya memang untuk foya-foya karena ada beberapa kamera digadai dan uangnya dipakai untuk beli sabu,” pungkasnya. Saat ini kedua pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari dan mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(emr/asm)