- Idris Tajannang
Curhat Korban Pencurian, Pelaku Bebas Alasan Penangguhan
Gowa, tvOnenews.com - Seorang warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Curhat terkait tindakan aparat kepolisian Polsek Tompobulu Polres Gowa yang membebaskan pelaku yang mencuri di tokonya.
Korban bernama Basri Daeng Sirua (32), warga Batupangkayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Basri menceritakan jika pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 00.00 WITA, Toko yang menjual bahan bangunan miliknya yang berada di jalan Poros Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa di masuki maling.
"Saya baru tau kalau toko saya kemasukan maling sekitar pukul 09.00 WITA Tanggal 15 Maret 2024," jelas Basri Daeng Sirua Kepada tvOnenews.com, Selasa (30/7/2024)
"Saat istri saya masuk kedalam toko, ia kemudian menuju meja kasir, Disana istri saya melihat sejumlah barang di meja dan sekitarnya sudah terhambur. Istri saya kemudian berlari keluar toko memanggil saya yang sementara di mobil. Kemudian saya dan istri saya masuk ke toko mengecek langsung cctv," ungkap Basri.
"Pas saya cek cctv ternyata CCTV toko dirusak bahkan hardisk dan camera CCTV ikut di ambil pelaku."Sambungnya. Curiga dengan barang berharga miliknya hilang, Basri kemudian meminta istrinya naik ke lantai 2 untuk mengecek kamar miliknya," tambahnya.
"Pas diatas lantai 2 istri saya menemukan sejumlah pakaian di dalam lemari terlihat terhambur, dan ternyata emas istri saya seberat 40 gram hilang," tuturnya.